Pengumuman Seleksi PPPK Guru Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022
Jadwal Pendaftaran PPPK tahun 2022 #
User

Pengumuman Seleksi PPPK Guru Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 837 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022, maka akan dilaksanakan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

  I. Kebutuhan Formasi Jabatan

Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sejumlah 413 (empat ratus tiga belas) formasi jabatan. Adapun mengenai detail rincian jumlah formasi jabatan per unit kerja penempatan terdapat dalam lampiran pengumuman ini.

 

 II. Ketentuan Pelamar PPPK Guru

  1. Persyaratan Pelamaran
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun saat mendaftar di SSCASN.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

 

  1. Kategori Pelamar

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen ASN PPPK Tenaga Guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 sebagai berikut :

  1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  1. Pelamar Prioritas 2

Pelamar prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1.

  1. Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

  1. Ketentuan Unggah Dokumen

Pelamar yang melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Tenaga Guru wajib mengunggah semua dokumen persyaratan dalam bentuk file scan yang meliputi :

 

    1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
    2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut : surat pernyataan diketik dengan komputer, dibubuhi e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
    3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
    4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
    5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
    6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
    7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

  1. Jadwal Pelaksanaan Seleksi

 

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

No

Kegiatan

Jadwal

1

Pengumuman Seleksi

31 Oktober 2022

2

Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1

31 Oktober s.d. 13 November 2022

3

Seleksi Administrasi

31 Oktober s.d. 15 November 2022

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum)

16 s.d. 17 November 2022

5

Masa Sanggah

18 s.d. 20 November 2022

6

Jawab Sanggah

21 s.d. 24 November 2022

7

Pengumuman Pasca Sanggah

26 November 2022

8

Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3)

27 s.d. 28 November 2022

9

Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPDM (untuk P2 dan P3)

29 November s.d. 3 Desember 2022

10

Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3)

3 s.d. 13 Desember 2022

11

Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum)

14 s.d. 18 Desember 2022

12

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum)

13 s.d. 15 Januari 2023

13

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum)

16 s.d. 21 Januari 2023

14

Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum)

21 Januari s.d. 1 Februari 2023

15

Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum)

2 s.d. 3 Februari 2023

16

Masa Sanggah

4 s.d. 6 Februari 2023

17

Jawab Sanggah

7 s.d. 13 Februari 2023

18

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

20 s.d. 21 Februari 2023

19

Pengisian DRH NI PPPK

22 Februari 2023 s.d. 13 Maret 2023

20

Usul Penetapan NI PPPK

7 s.d. 31 Maret 2023

 

  1. Masa Hubungan Kerja PPPK Tenaga Guru

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

  1. KETENTUAN LAIN
  1. e-materai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui link https://e-meterai.co.id.
  2. Pelamar atau peserta seleksi PPPK Guru tidak dipungut biaya.
  3. Seleksi Administrasi PPPK Guru dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 dilakukan secara online. Pemberkasan dokumen fisik dilakukan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Pendaftaran di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
  5. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Negeri Sipil atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada siapapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  6. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi apabila dikemudian hari ternyata yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan yang bersangkutan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  7. Layanan informasi lengkap terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat diakses melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
  8. Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 bersifat MUTLAK, dan tidak dapat diganggu gugat.

Pendaftaran PPPK akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id. milik Badan Kepegawain Negera (BKN)

 


Image

Write a Facebook Comment

Comments ( 2 )

Leave a Comments

Jejak Pendapat

Pendapat Anda Tentang Penanganan Covid 19 saat ini

Video Terbaru
Kanan - Iklan Sidebar
Weekly Toplist