Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022
Desiminasi #
User

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 837 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022, maka akan dilaksanakan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

     I. Kebutuhan Formasi Jabatan

Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sejumlah 97 (sembilan puluh tujuh) formasi jabatan. Adapun mengenai detail rincian jumlah formasi jabatan per unit kerja penempatan terdapat dalam lampiran pengumuman ini.

    II. Ketentuan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan

    A. Persyaratan Pelamaran

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun saat mendaftar di SSCASN;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki ijazah yang sesuai/linier dengan formasi jabatan yang dilamar;
  8. Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  9. Pelamar yang mendaftar pada PPPK Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).

    B. Kategori Pelamar

Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 terdiri dari :

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
  2. Tenaga Kesehatan Non ASN yang telah terdaftar di Sistem Informasi Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per tanggal 1 April 2022.

     C. Ketentuan Unggah Dokumen

Pelamar yang melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan wajib mengunggah semua dokumen persyaratan dalam bentuk file scan yang meliputi :

  1. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.
  3. Scan Asli Surat Pernyataan 5 Poin, diketik komputer sesuai format terlampir, ukuran kertas F4, ditanda tangani dan dibubuhi e-materai.
  4. Scan Surat Lamaran sesuai format lampiran yang diketik komputer menggunakan huruf balok/kapital, kertas HVS ukuran F4 (folio), ditanda tangani dan dibubuhi e-materai.
  5. Scan Asli Ijazah + Asli Ijazah Profesi (untuk jabatan tertentu sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan), ditambah dengan scan sertifikat akreditasi program Studi dari BAN PT/LAM-PTKes atau bukti hasil pencarian akreditasi perguruan tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes  yang digabung dalam 1 file PDF.
  6. Scan Asli Transkrip Nilai (disertai Asli Transkrip Nilai Profesi untuk jabatan tertentu sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan) yang digabung dalam 1 file PDF.
  7. Scan Asli STR (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
  8. Scan Asli Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, ditanda tangani+stempel unit kerja serta dibubuhi e-materai;
  9. Scan Asli Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.
  10. Scan Asli SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat.
  11. Scan Asli Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.

     D. Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Estimasi Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut :

No

Kegiatan

Jadwal

1

Pengumuman Seleksi

31 Oktober s.d. 14 November 2022

2

Pendaftaran Seleksi

31 Oktober s.d. 15 November 2022

3

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

16 s.d. 22 November 2022

4

Masa Sanggah

16 s.d. 18 November 2022

5

Jawab Sanggah

16 s.d. 20 November 2022

6

Pengumuman Pasca Sanggah

21 November 2022

7

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

29 November s.d. 13 Desember 2022

8

Pengumuman Kelulusan

16 s.d. 17 Desember 2022

9

Masa Sanggah

16 s.d. 18 Desember 2022

10

Jawab Sanggah

16 s.d. 20 Desember 2022

11

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

21 Desember 2022

12

Pengisian DRH NI PPPK

22 Desember 2022 s.d. 14 Januari 2023

13

Usul Penetapan NI PPPK

13 Januari s.d. 31 Januari 2023

Catatan : Jadwal bersifat tentative, jika ada perubahan akan diumumkan kemudian.

 

    E. Masa Hubungan Kerja PPPK Tenaga Kesehatan

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Tenaga Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

    III. KETENTUAN LAIN

  1. e-materai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui link https://e-meterai.co.id.
  2. Pelamar atau peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tidak dipungut biaya.
  3. Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 dilakukan secara online. Panitia Seleksi tidak menerima berkas secara langsung maupun via Kantor Pos. Pemberkasan dokumen fisik dilakukan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Pendaftaran di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
  5. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Negeri Sipil atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada siapapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  6. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi apabila dikemudian hari ternyata yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan yang bersangkutan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  7. Layanan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat menghubungi Panitia Seleksi pada saat jam kerja.
  8. Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 bersifat MUTLAK, dan tidak dapat diganggu gugat.

Pendaftaran PPPK akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id. milik Badan Kepegawain Negera (BKN)

TAGS: pembangunan

Image

Write a Facebook Comment

Leave a Comments

Jejak Pendapat

Pendapat Anda Tentang Penanganan Covid 19 saat ini

Video Terbaru
Kanan - Iklan Sidebar
Weekly Toplist